Minta Dukungan Keberlanjutan Program HIV-AIDS, PKBI Ajak OMS Audiensi ke Kesbangpol Medan (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Keberlanjutan penanggulangan HIV di Kota Medan menghadapi tantangan pembiayaan seiring berakhirnya siklus dukungan donor internasional pada akhir 2026. Kondisi tersebut mendorong Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengupayakan dukungan pemerintah daerah agar program pendampingan, pencegahan, dan edukasi HIV tetap berjalan.
Upaya itu dibahas dalam kegiatan Quarterly Hearing/Lobbying/Audiencies for Social Contracting Implementation bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan, Rabu (4/11/2026), di Kantor Kesbangpol Kota Medan, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Nomor 17.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari advokasi untuk memperkuat dan menjaga keberlanjutan anggaran program penanggulangan HIV di Kota Medan. Selain membahas persoalan yang dihadapi organisasi masyarakat sipil di lapangan, audiensi juga diarahkan untuk merumuskan strategi, rencana aksi, serta target pencapaian advokasi bersama di tingkat kota.
Technical Officer Program HIV PKBI Sumut, Eka Prahadian Abdurahman, menjelaskan, kedatangan mereka tidak hanya mewakili PKBI, tetapi juga membawa kepentingan koalisi organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang selama ini bekerja dalam penanggulangan HIV di Kota Medan.
Dalam pertemuan itu, PKBI Sumut hadir bersama Medan District Task Force (MDTF), sebuah koalisi lembaga masyarakat sipil dan organisasi berbasis komunitas yang berfokus pada isu HIV di Kota Medan.
Eka mengatakan, salah satu mandat program Community System Strengthening (CSS) adalah mengadvokasi keberlanjutan penyelenggaraan program HIV, terutama ketika dukungan pendanaan dari donor internasional mengalami pengurangan atau berakhir.
Menurutnya, selama ini lebih dari 80 persen dukungan pembiayaan program HIV berasal dari lembaga asing atau donor. Sementara siklus dukungan yang sedang berjalan dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026.
"Kami berorientasi tentunya bukan hanya kepada penemuan kasus saja tetapi juga menghubungkan organisasi-organisasi yang memang ada di Kota Medan dengan organisasi perangkat daerah. Jadi kami juga beraudiensi kepada Bappeda, beraudiensi kepada Dinas Kesehatan, kemudian ke masing-masing wilayah daerah juga," ujar Eka.
Pendekatan tersebut dilakukan agar program-program yang selama ini berjalan tidak terhenti ketika dukungan donor berkurang atau berakhir. PKBI berupaya membangun hubungan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga keberlanjutan penanggulangan HIV dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Eka menjelaskan, program HIV yang selama ini didukung pendanaan donor mencakup sejumlah kegiatan. Di antaranya penjangkauan dan pendampingan orang dengan HIV, dukungan pengobatan, serta program pencegahan dan edukasi.
Seluruh kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah infeksi baru, memastikan orang dengan HIV dapat mengakses layanan pengobatan, serta memberikan dukungan agar mereka tetap dapat menjalani kehidupan di tengah masyarakat dan keluarga.
Program tersebut juga melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil yang bekerja dengan kelompok sasaran berbeda, mulai dari anak-anak, perempuan, pekerja seks perempuan, transpuan, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, hingga kelompok pengguna narkoba.
Menurut Eka, keterlibatan organisasi berbasis komunitas menjadi salah satu kekuatan dalam pelaksanaan program. Mereka tidak hanya melakukan penjangkauan, tetapi juga pendampingan serta menghubungkan kelompok sasaran dengan layanan yang dibutuhkan.
Ia menyebutkan, jumlah kasus HIV di Kota Medan telah mendekati 11 ribu kasus. Kondisi itu menjadi salah satu alasan perlunya dukungan lintas sektor, tidak hanya mengandalkan sektor kesehatan.
Dalam audiensi tersebut, Eka juga menyoroti peluang dukungan pembiayaan melalui skema hibah Kesbangpol Kota Medan bagi organisasi masyarakat sipil.
Ia mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu narkoba pernah mendapatkan dukungan melalui Kesbangpol. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan PKBI dan MDTF melakukan audiensi untuk mengetahui kemungkinan dukungan serupa bagi program HIV.
Menurut Eka, penanggulangan HIV tidak semata-mata berkaitan dengan pengobatan atau aspek kuratif yang menjadi ranah Dinas Kesehatan. Ada pula aspek pencegahan dan edukasi yang membutuhkan keterlibatan OPD lain, seperti Dinas Pendidikan, DP3APM, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya.
Ia mengungkapkan, PKBI sebenarnya telah menjajaki dukungan dengan Dinas Kesehatan. Namun, untuk sejumlah kegiatan lintas sektor, seperti pendampingan, penjangkauan, dan penyuluhan, dukungan yang tersedia dinilai belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan program.
Karena itu, PKBI berupaya menjajaki peluang kerja sama dengan OPD lain sesuai kewenangan masing-masing.
Eka mencontohkan, organisasi masyarakat sipil memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi dan mempunyai kapasitas untuk menjalankan program penguatan masyarakat, termasuk konseling dan pendampingan.
Dengan kapasitas tersebut, organisasi masyarakat sipil dapat membantu pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan, dalam menjangkau dan mendampingi orang dengan HIV.
Selain itu, mereka berharap dapat dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, maupun pelatihan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan memasukkan materi pencegahan HIV.
"Kalau misalnya hibah secara langsung tidak memungkinkan karena itu bukan ranah saya, kira-kira ada tidak kegiatan-kegiatan lain yang bisa disinergikan?," kata Eka kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan saat ini adalah Andy Mario Siregar, di dampingi Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Medan, Muara Dongoran, dalam audiensi tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan, Andy Mario Siregar, menjelaskan bahwa pemberian hibah memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan, pengajuan proposal hibah harus dilakukan sebelum pembahasan KUA-PPAS. Dengan demikian, organisasi yang mengajukan permohonan perlu memasukkan proposal pada rentang Januari hingga April.
Andy mengatakan, pengajuan yang dilakukan setelah melewati tahapan tersebut akan sulit diproses. Bahkan, ia menyebutkan adanya komunikasi dengan pimpinan mengenai ketentuan pengajuan hibah yang perlu dilakukan dua tahun sebelum pelaksanaan.
Namun, pihaknya tetap mengacu pada mekanisme regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pengajuan satu tahun sebelumnya.
Karena itu, menurut Andy, permohonan dukungan hibah yang baru diajukan untuk pelaksanaan program pada 2027 sudah terlambat untuk diproses melalui mekanisme tersebut.
"Kalau orang Bapak menanyakan ini sekarang, tentunya tidak mungkin lagi dilaksanakan tahun 2027. Karena sudah terlambat," ujarnya.
Andy juga menjelaskan bahwa penanganan HIV bukan merupakan tugas utama Kesbangpol karena persoalan tersebut masuk dalam ranah kesehatan. Ia menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Dinas Kesehatan maupun DP3APM, khususnya untuk program yang berkaitan dengan anak-anak.
Menurutnya, hibah yang dikelola Kesbangpol pada dasarnya diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan umum yang kegiatannya memberikan dampak langsung kepada masyarakat Kota Medan.
Menurutnya, organisasi masyarakat sipil perlu memahami dasar hukum pemberian hibah, terutama karena bantuan yang diberikan berbentuk uang untuk membiayai pelaksanaan kegiatan.
"Ini uang, Pak, bukan bentuk barang. Uang ini yang diberikan untuk melakukan kegiatan. Regulasi dan aturannya apa? Ini sebagai diskusi kepada kawan-kawan juga untuk membentengi ataupun membuat dasar pelaksanaan hibah itu," jelasnya.
Dalam diskusi lanjutan, pihak PKBI mempertanyakan perbedaan dukungan Kesbangpol terhadap organisasi yang bergerak dalam isu narkoba dengan organisasi yang menangani HIV.
Eka menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak terkait, terdapat organisasi masyarakat sipil yang mendapatkan dukungan Kesbangpol untuk kegiatan penanganan narkoba.
Padahal, menurutnya, HIV dan narkoba sama-sama berkaitan dengan persoalan kesehatan masyarakat. Karena itu, ia ingin mengetahui pertimbangan yang mendasari adanya dukungan terhadap kegiatan penanganan narkoba, sementara program HIV belum memperoleh perhatian melalui skema serupa.
Menanggapi hal tersebut, Andy mempertanyakan instansi yang secara khusus bertanggung jawab menangani persoalan narkoba di Kota Medan.
Ia menyebutkan, secara umum penanganan narkoba berkaitan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, dalam diskusi itu juga disampaikan bahwa penanganan peredaran narkoba di Kota Medan masih menghadapi persoalan koordinasi kelembagaan.
Salah seorang perwakilan peserta yang juga Koordinator Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Medan, L. Marsudi Budi Utomo kemudian menjelaskan pengalaman penanganan isu narkoba di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Dia menyebutkan, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara turut mengambil peran melalui dukungan kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2021 yang menjadi landasan dalam menggerakkan penanganan isu narkoba.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pembanding yang disampaikan kepada Kesbangpol Kota Medan mengenai kemungkinan keterlibatan lembaga tersebut dalam mendukung program pencegahan HIV.
Dalam diskusi itu, peserta juga mengusulkan agar edukasi HIV dapat disisipkan dalam kegiatan penyuluhan yang selama ini dilakukan Kesbangpol kepada kalangan pemuda dan pelajar.
Salah seorang peserta menilai, penyampaian informasi mengenai HIV diperlukan untuk membangun pemahaman masyarakat sekaligus mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV.
Ia juga mengingatkan target 2030 untuk mengakhiri kasus infeksi HIV baru, sementara kelompok masyarakat tertentu masih menghadapi risiko penularan.
Eka mengungkapkan, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan, angka kasus HIV pada kelompok usia 14–20 tahun di Kota Medan disebut telah mencapai sekitar 40 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian dari sektor pendidikan, terutama dalam upaya penyuluhan dan pencegahan di lingkungan sekolah.
Ia menyampaikan, pihaknya menghadapi kesulitan ketika mencoba membangun dialog dengan Dinas Pendidikan, meskipun data mengenai kelompok usia muda yang terinfeksi HIV telah disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
Bagi PKBI, pencegahan HIV tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Kegiatan edukasi dan penyuluhan dapat melibatkan berbagai OPD sesuai tugas dan kewenangannya.
Eka kembali menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki kemampuan untuk membantu pemerintah, baik melalui pendampingan orang dengan HIV maupun kegiatan promotif dan preventif.
Ia berharap Kesbangpol dapat membuka ruang sinergi dengan organisasi masyarakat sipil melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan, pelatihan, atau program lain yang sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
Menanggapi usulan itu, Andy menjelaskan bahwa Kesbangpol masih memiliki kegiatan penyuluhan terkait narkoba di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, anggaran narasumber dalam kegiatan tersebut secara khusus dialokasikan untuk kepolisian dan BNN.
Sementara itu, untuk kegiatan lain yang dapat disisipkan, Andy menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki alokasi anggaran khusus.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan memasukkan materi HIV dalam program edukasi Kesbangpol sebagai bagian dari keberlanjutan program setelah dukungan Global Fund berkurang, Andy menyatakan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan karena HIV merupakan ranah kesehatan dan bukan mandat utama Kesbangpol.
Meski menjelaskan keterbatasan kewenangan dan mekanisme hibah, Andy memberikan arahan agar organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan secara langsung kepada Wali Kota Medan.
Menurutnya, permohonan tersebut nantinya dapat dibaca dan dikaji oleh tim untuk menentukan instansi yang paling sesuai dalam memberikan dukungan.
"Kalau apa, coba buat langsung aja ke wali kota, Pak. Langsung ke wali kota dibuat permohonan. Ajukan ke beliau. Nanti kan ada tim lagi yang bisa membaca ini, cocoknya di mana, apa yang bisa bantu kepada mereka," ujar Andy.
Ia juga menyampaikan bahwa Kesbangpol memiliki mandat dalam pendataan organisasi kemasyarakatan. Namun, terkait permohonan dukungan program HIV, ia menyarankan agar jalur pengajuan diarahkan langsung kepada Wali Kota Medan.
Di akhir pertemuan, Eka mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil untuk terus menyuarakan persoalan HIV melalui komunikasi dan advokasi bersama pemerintah daerah.
Ia menilai, pendekatan kolektif menjadi strategi yang perlu diperkuat agar aspirasi yang disampaikan tidak dipandang sebagai kepentingan satu organisasi semata, melainkan sebagai kebutuhan bersama dalam penanggulangan HIV di Kota Medan.
Ia mengatakan, strategi advokasi bersama tersebut akan menjadi catatan bagi organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan agar HIV masuk dalam agenda prioritas pemerintah daerah.
Eka juga mengingatkan bahwa keberlanjutan program penanggulangan HIV perlu dipikirkan dalam jangka panjang, terutama menghadapi target 2030.
Menurutnya, apabila hingga 2030 program HIV belum menjadi prioritas pemerintah daerah, keberlanjutan berbagai kegiatan penjangkauan, pendampingan, dan pencegahan akan menjadi persoalan yang perlu terus diperjuangkan.
"Bagaimana kalau sampai 2030 nanti program ini juga belum menjadi prioritas? Mudah-mudahan angkanya stagnan di 11 ribu. Mudah-mudahan," katanya.
Pada akhir penyampaiannya, Eka menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar, beserta jajaran yang telah menerima audiensi dan memberikan ruang dialog kepada PKBI Sumut serta organisasi masyarakat sipil yang hadir.
Ia berharap komunikasi dan pertemuan serupa dapat terus dilakukan sehingga terbuka peluang kerja sama dalam memperkuat penanggulangan HIV di Kota Medan.
(NAI/NAI)