Polisi Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba di Marelan

Polisi Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba di Marelan
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, memaparkan penangkapan bandar narkoba di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Petugas Polres Pelabuhan Belawan menembak mati satu dari dua pengedar narkoba di Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/1) dini hari.

"Kedua pelaku tersebut Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan DEN (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen II, Kelurahan Terjun, Medan Marelan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1) sore.

Martuani mengatakan dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari 1.748 gram sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru.

"Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone," jelasnya.

Salah satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena coba melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka DEN harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta berusaha melarikan diri," tegas Kapolda.

Menurutnya penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang mengedarkan barang haram itu di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak dan berdomisili di Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas dari Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga menangkap tersangka Y.

"Dari kamar tidur lantai dua rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu-sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran dan 2 handphone," ungkapnya.

Usai menangkap Y, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Belawan. Atas perintah Kapolres Belawan, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN.

"Dari tersangka DEN didapatkan 4 bungkus sabu-sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone dan dompet berisi uang Rp 300.000," terang Martuani.

Saat akan dilakukan pengembangan ke arah Rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Alhasil dia diberi tindakan tegas dengan cara ditembak.

"Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Medan tersangka DEN meninggal dunia," ujar Martuani.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolda.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi