Para pelaku pencurian usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di pelataran parkir Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
"Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AT (50) warga Jalan Mawar VIII No. 13 B Perumnas Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, MR (48) warga Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan M alias Mul warga Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan," kata Kasat Reksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (15/1).
Maringan menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AT di sebuah rumah, Jalan Sisingamangaraja, Gang Kasih, Medan Amplas.
Berdasarkan keterangan dari AT muncul dua nama yang juga ikut melakukan pencurian, yakni MR dan M.
"Penangkapan AT dilakukan petugas pada Minggu (12/1) kemarin saat pelaku berada di rumahnya di Jalan SM Raja Gang Kasih, Medan Amplas," tuturnya.
Kemudian pada hari yang sama tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya. Tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka MR alias Asiong sedang berada di Jalan Binjai, Gang Horas.
"Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Sementara tersangka MUL belum ditemukan," terang Maringan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Namun pada saat pengembangan, kedua pelaku yang sudah ditangkap mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur menembak ke arah kaki karena berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas. Kemudian kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan lalu ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Maringan.
Selanjutnya pada Senin (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka M akan datang ke Medan menggunakan pesawat. Kemudian tim langsung bergerak ke Bandara Kualanamu. Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka M turun dari pesawat dan langsung ditangkap.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Mul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran Kantor DPRD Sumut bersama dengan dua tersangka lainnya," ujar Maringan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.
(JW/EAL)