Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar Kota Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memastikan sudah mengeluarkan putusan tunda atas pemecatan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Hal ini disampaikan Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, terkait masuknya gugatan dari Rusdi Sinuraya atas pemecatan tersebut.
"Dalam perkara ini, hakim sudah menerbitkan putusan penundaan. Yang sifatnya menunda pelaksanaan keputusan terhadap objek sengketa," katanya, Selasa (28/1).
Pertimbangan dari terbitnya putusan penundaan tersebut karena adanya Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dikarenakan adanya kepentingan penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan apabila keputusan ini tetap dilaksanakan.
"Jadi semata-mata berdasarkan kepentingan yang mendesak," jelasnya.
Meski sudah ada putusan penundaan oleh hakim PTUN Medan, namun hal ini bukan berarti putusan akhir dari gugatan sudah diketahui, melainkan putusan nantinya akan diputuskan melalui berbagai proses-proses pembuktian yang digelar di persidangan.
"Hasil akhirnya tetap didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," terang Tirta.
Terkait kejadian "pengusiran" Rusdi Sinuraya dari Kantor PD Pasar Kota Medan oleh Satpol PP, Senin (27/1) kemarin, Tirta menyebut, hal itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, putusan penundaan yang dikeluarkan hakim PTUN Medan, amar putusannya menunda pelaksanaan tindak lanjut.
"Artinya apapun SK itu, tindaklanjutnya harus ditunda dulu," tegasnya.
Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan telah diberhentikan dengan surat keputusan Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020.
(JW/RZD)