Tarif Baru Bea Kiriman Diterapkan 30 Januari 2020

Tarif Baru Bea Kiriman Diterapkan 30 Januari 2020
Kepala BC TMP B Kualanamu, Elfi Haris, ngobrol santai dengan jurnalis, Rabu (29/1) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang – Kepala Bea dan Cukai (BC) TMP B Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, ada aturan baru terkait kiriman barang dari luar negeri. Hal ini dikatakan Elfi saat ngopi santai bareng jurnalis, Rabu (29/1) pagi.

“Dulunnya $75 barang kiriman dibebaskan per penerima barang per hari untuk bea masuk. Saat ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, yang dibolehkan $3 atau sekitar Rp 45 ribu,” kata Elfi.

Diungkapkannya, PMK tersebut akan diefektifkan mulai 30 Januari 2020. Terkait hal ini, pihaknya berharap harap mayarakat dapat mengetahuinya.

“Apalagi saat ini kita dituntut profesional dan selektif, termasuk barang dari luar negeri, khusus barang bawaan kiriman,” ungkapnya.

Mengenai ngopi bareng, Elfi, didampingi Kasi PLI, Rahmat P, mengaku, kegiatan ini sudah diagendakan sejak dirinya dilantik sebagai Kepala BC yang baru pada tingga minggu lalu.

“Ngopi bersama ini tidak lain untuk merajut silaturhami dengan jurnalis yang bertugas di Bandara Kualanamu,” sebutnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi