Seorang TKI Asal Langkat Dideportasi Malaysia

Seorang TKI Asal Langkat Dideportasi Malaysia
TKI dideportasi (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural bersama anaknya masih berumur 2,5 tahun dideportasi dari Malaysia. Keduanya tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, menumpang Air Asia QZ 129, Kamis (13/2).

TKI tersebut adalah Masitah (39) dan anaknya, Mhd Aiman, warga Pangkal Pasir, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut). TKI tersebut berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 2015, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Seiring berjalannya waktu, Masitah menikah dengan sesama TKI warga Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan akhirnya menderita sakit. Karena sudah parah selanjutnya ditangani pihak KBRI Malayisa, dan dideportasi ke tempat asal.

Koordinator BP3TKI Medan, Pos Kualanamu, melalui staf, Ali Imran Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan pemulangan TKI nonprosedural menderita sakit bersama seorang anaknya.

“Ia dideportasi kerja sama KBRI di Malaysia bersama BP3TKI. Kami dalam hal ini memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu,” terang Sinaga.

Dikatakan Sinaga, kondisi TKI dalam keadaan sakit setibanya di Bandara Kualanamu dan terpaksa menggunakan kursi roda. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Awalnya ia pergi ke Malaysia melalui jalur resmi, namun setelah habis kontrak pergi lagi melalui jalur tidak resmi. Akhirnya dideportasi,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi