HIPMI Sumut Dukung APNI Memperjuangkan Harga Nikel

HIPMI Sumut Dukung APNI Memperjuangkan Harga Nikel
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh langkah Asosiasi Penambang Nikel (APNI) memperjuangkan Harga Pokok Mineral (HPM) Nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

Ketua Umum BPD HIMPI Sumut, Mazz Reza Pranata mengatakan, dukungan itu dilakukan karena di tengah kondisi larangan ekspor biji Nikel pada 1 Januari 2020 yang membuat penambang dalam negeri berada dalam kondisi mati suri.

"Situasi ini terjadi akibat rendahnya harga jual komoditas Nikel. Sementara, jika dipaksakan melakukan penambangan, semakin membuat harga tawar menjadi lebih murah dari harga produksi dan mematikan perusahaan," kata Mazz, Selasa (18/2).

Menurut Reza, itu dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang baik. "HIPMI Sumut tentu mendukung penuh langkah APNI, dengan begitu maka tercipta persaingan usaha yang baik. Selain itu dampak ekonomi Indonesia juga pasti akan semakin membaik," ucapnya.

Selain itu, ia berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang regulasinya dari Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM.

“Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi," sambung Reza.

Reza menjelaskan, harga internasional bijih nikel saat ini untuk kadar 1.8 persen FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/wet metric ton (wmt).

Sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8 persen FoB sebesar USD 38-40/wmt tetap dalam harga wajar.

Jika dibanding harga internasional, tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang. Untuk itu dia meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7 persen dilarang ekspornya Januari 2020 lalu.

"Sebab, ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima smelter lokal yang kadarnya 1.7 persen," jelasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi