Foto bersama usai Raker Dafduk se-Aceh tahun 2020 (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Masyarakat di Provinsi Aceh tidak lagi butuh waktu lama atau mengalami kesulitan untuk mendapat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena alasan ketiadaan blanko.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini, dalam Rapat Kerja Pendaftaran Penduduk (Raker Dafduk) se-Aceh tahun 2020 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (3/3).
"Sekarang tak ada alasan lagi belum punya KTP karena blanko kosong. Ketiadaan atau kelangkaan blanko KTP-el ke depan tidak akan terjadi lagi, dan masyarakat kita yang mengurusnya bisa segera memilikinya dengan cepat tanpa perlu menunggu waktu lama," ujar Teuku Syarbaini.
Ia mengatakan, tahun 2020 blanko KTP-el akan tersedia dan cukup untuk melayani masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di Aceh.
Selain menegaskan ketersediaan blanko KTP-el, Syarbaini juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang melayani perekaman agar tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti KTP.
"Kami berharap untuk tahun ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang mengeluarkan Suket karena Pemerintah telah menyiapkan blanko yang cukup untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik," imbaunya.
Dinas Registrasi Kependudukan Aceh juga mengajak Disdukcapil kabupaten/kota di Aceh agar meningkatkan inovasi guna mengoptimalkan cakupan data kependudukan di daerah setempat.
"Salah satu inovasi yang dapat terus dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota selaku pelaksana di lapangan adalah dengan kegiatan jemput bola (jebol) yakni rekam dan cetak KTP-el di tempat-tempat keramaian dan daerah terpencil," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan beragam inovasi yang dihadirkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota akan meningkatkan tertib administrasi kependudukan (adminduk) guna menghasilkan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat.
"Inovasi yang dihadirkan tersebut juga akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pelayanan terhadap administrasi kependudukan dan ini juga akan mendukung capaian terhadap cakupan data kependudukan di Aceh khususnya," terangnya.
Syarbaini mengatakan rapat kerja pendaftaran penduduk tersebut juga bagian untuk sikronisasi kebijakan kependudukan dengan Disdukcapil kabupaten/kota dalam meningkatkan cakupan dokumen kependudukan di Aceh.
"Kami berharap Disdukcapil kabupaten/kota dapat membantu kebijakan pemerintah dalam menuju tertibnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Aceh," sebutnya.
Ketua Pelaksana Rapat Kerja Pendaftaran Pendudukan Se-Aceh, Nurdin F. Joes mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 48 peserta dari kepala bidang dan seksi pendaftaran Disdukcapil kabupaten/kota se-Aceh dan lingkup DRKA.
Narasumber yang hadir yakni Kasubdit Penataan Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Ridwan dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Ihsanurijal.
"Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dengan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota dalam bidang administrasi kependudukan dan juga meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur pelaksana bidang administrasi kependudukan," pungkas F. Joes yang juga Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk DRKA.
(MHD/EAL)