Polsek Beringin Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Polsek Beringin Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Tersangka MR setelah ditangkap Polsek Beringin, Jumat (6/3) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang – Kepolisian Sektor Beringin menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental di Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Beringin Polresta Deli Serdang tertanggal 23 Maret 2018, korban atas nama Misrianto (57) warga Dusun IV Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Misrianto mengaku ditipu tersangka berinisial MR (36) warga desa durian pantai labu terkait penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia berplat polisi BK - 1472 MN warna Silver Metalik.

Cara MR menipu dengan merental mobil milik korban untnuk membawa sewa ke Siantar selama 4 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000, dan baru dibayar 1 hari.

Namun ternyata, mobil itu digadaikan pelaku tanpa seijin pemiliknya ke Daerah Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes Aceh bersama temannya R, sekarang masuk daftar pencarian orang, yang merupakan warga Kuta Cane, sebesar Rp. 30.000.000.

Dalam kasus ini R menerima Rp. 3.000.000 dari MR. dan sisa uangnya telah habis digunakan MR untuk berfoya-foya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beringin. Tadi pagi sudah kami amankan, sekarang pelaku sedang menjalani proses hokum. Sedangkan R sedang kami cari,” Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL. Tobing, Jumat (6/3)

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi