SatNarkoba Polresta Deliserdang Ringkus Pemilik Sabu

SatNarkoba Polresta Deliserdang Ringkus Pemilik Sabu
Pemilik sabu yang berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang meringkus 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (3/7/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berinisial AS, (46) warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dibekuk beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,50 gram beserta uang tunai Rp 150 ribu, 3 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,79 gram, 1 timbangan elektrik, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap sabu atau bong.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr, Ferry Kusnadi, SH, MH dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026) menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

"Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian persoel langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personel langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deliserdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut"jelas Kasat Narkoba.

"Terhadap Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,"ungkapnya

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi