Dua pengedar sabu Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram.
Dua tersangka berinisial AH (41), warga Desa Paluh Sibaji Dusun IV Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dan R alias A (20) warga Dusun IV Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Delisedang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi bahwa R alias A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB personel mengidentifikasi keberadaan pelaku R alias A dan AH oleh personel langsung mengamankan kedua pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, selanjutnya personel melakukan Interogasi terhadap R alias A dan AH dari hasil interogasi dimana R alias A dan AH menerangkan bahwa benar Narkotika jenis sabu milik R alias A dan AH di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya oleh personel meminta agar narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada personel, dan oleh R alias A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan sabu tersebut ke petugas.
Oleh R alias A dan AH mengakui kepemilikan sabu tersebut merupakan Barang milik R yang didapat dari pemberian seorang bernama U. Selanjutnya R dan AH beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
Dilain tempat Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr, Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa benar Sat Narkoba telah menangkap 2 pelaku warga Pantai Labu yang diduga menyimpan atau memeliki nakroba jenis Sabu.
"Saya menegaskan bahwa akan menidak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang"ujar Kasat.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
(YY)