Satu dari dua pengedar sabu di Pagar Merbau yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Pagar Merbau- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Setuan, Deliserdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (3/8/2026)
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,.SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deliserdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 WIB personel tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk. Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu.
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop sabu dari pipa plastik.
Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di Kecamatan Pagar Merbau
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deliserdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Polresta Deliserdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya.
(YY)