Satres Narkoba Polresta Deliserdang Bekuk Pria Pemilik 1, 71 Gram Sabu

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Bekuk Pria Pemilik 1, 71 Gram Sabu
Pria pemilik 1, 71 gram sabu yang dibekuk Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr Fery Kusnadi, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang bukti ditemukan di atas tanah di dekat keberadaan terduga pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25 ribu.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Seituan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kasat.

Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit dan melakukan penimbangan awal.

Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satres Narkoba Polresta Deliserdang juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi