Satres Narkoba Polresta Deliserdang Ciduk Pengedar 4,32 Gram Sabu

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Ciduk Pengedar 4,32 Gram Sabu
Pengedar 4,32 gram sabu asal Sudirejo, Pasar 2, Namorambe yang diciduk Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang- Satres Narkoba Polresta Deliserdang meringkus pengedar 4,32 gram sabu dari kawasan Sudirejo, Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Seorang laki-laki berinisial ES alias E (39) ditangkap pada Jumat (11/09/26), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Polresta Deliserdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi