MUI Deliserdang, Drs KH, Kaya Hasibuan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deliserdang memuji keberhasilan Satresnarkoba Polresta Deliserdang atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.
"Kita memberi penghargaan dan apresiasi yang tinggi dan kita berharap penyalahgunaan narkoba di Deliserdang dapat terminimalisir adanya," kata Ketua MUI Deliserdang Drs, KH, Kaya Hasibuan kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) di Lubukpakam.
Penghargaan dan apresiasi khusus ditujukan kepada Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya.
Ketua MUI Deliserdang pun berharap apa yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deliserdang agar terus ditingkatkan supaya Kabupaten Deliserdang terhindar dari narkoba.
"Harapannya peredaran penyalahgunaan narkoba di Deliserdang bisa lenyap oleh karena itu Polresta hendaknya semakin bersemangat dan termotivasi menemukan benda-benda terlarang tersebut di bumi Deliserdang ini serta para pengedarnya (bandar)dihentikan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ketua MUI Deliserdang juga berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk kerjasama dengan pihak Polresta Deliserdang.
"Dan lebih penting lagi peran masyarakat baik memberi informasi akurat kepada jajaran Polresta maupun terus menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sementara itu diketahui selain pengungkapan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset di pintu keluar tol Lubukpakam, pada Senin (20/4/2026) Polresta Deliserdang juga menangkap 3 orang kurir berinisial J alias I (27) R (28) dan seorang anak dibawah umur berinisial M alias N (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Serta satu unit mobil Avanza warna putih BK 1682 QR, serta 2 handphone dan satu iphone 14 promax turut disita.
Satres Narkoba Polresta Deliserdang pada Sabtu (21/2/2026) pukul 18.30 WIB, di pintu tol Megawati Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai juga berasil menangkap kurir sabu berinisial PT (55), warga Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, yang hendak mengedarkan sabu ke wilayah Deliserdang mengendarai mobil Innova Reborn warna hitam.
Dengan mengamankan karung beras berisi 2 bungkusan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 2.117 gram atau 2 Kg lebih. Dua amplop putih di dalamnya 5 plastik klip transparan berisi 500 butir pil ekstasi warna pink dan mix hijau.
Pada Selasa (13/1/2026), Satres Narkoba menangkap kurir sabu berinisial M (32) warga Desa Alue Bu Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, disita narkotika jenis sabu seberat 3.032,27 gram.
Sedangkan kasus lain yang diungkap Satresnarkoba yakni menangkap dua orang wanita berinisial, N (22), dan Nu alias Adis (19), keduanya warga Desa Ramunia I Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/1/2026). Dari keduanya disita sabu seberat 99,95 gram.
Selanjutnya menangkap kurir ganja berinisial AIS (60), warga Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Senin (26/1/2026). Dari tangannya disita 4.264 ganja kering atau sekira 4 Kg lebih. Pada Senin (26/1/2026) malam, di Bandara Internasional Kualanamu diamankan kurir sabu berinisial MU (23), warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dari tangannya disita sabu seberat 1.046 gram.
Kemudian Rabu (4/2/2026), ditangkap kurir sabu berinisial RAS (25), warga Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dari tangannya disita sabu seberat 6.380 gram atau 6 Kg lebih. Terakhir, penangkapan 2 orang kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta, berinisial R (27), warga Desa Garot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun, dan Z (35), warga Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Selasa (10/2/2026) pukul 09.00 WIB, di Jalinsum Lubukpakam. Dari keduanya disita sabu seberat 21.142 gram atau 21 Kg lebih.
(YY)