Satres Narkoba Deliserdang Ungkap Penanaman 40 Batang Ganja

Satres Narkoba Deliserdang Ungkap Penanaman 40 Batang Ganja
Tersangka penanaman 40 batang ganja yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menyita 40 batang tanaman ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Ganja yang ditanam tersangka ZFA (35) warga Gang Amal Desa Dalu X A, Tanjung Morawa Deliserdang ini terungkap setelah petugas menyita 38 paket ganja siap edar dari tersangka.

"Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka," terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).

Diungkapkannya, kasus peredaran dan penanaman ganja itu bermula dari informasi masyarakat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang bersama Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.

Polisi menyaru sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi dengan pengedar ganja atas nama ZFA (34), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Tanjung Morawa Deli Serdang.

Ketika itu, polisi menemukan 38 paket ganja yang disembunyikan tersangka dalam kantongan plastik. Dalam proses pengembangan, polisi menemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur tersangka.

"Tersangka mengakui telah mengedarkan menanam narkotika jenis ganja," ungkap Kompol Fery Kusnadi.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi