Dugaan Korupsi PAD, Ini Tanggapan Dewan Pengawas Tirtanadi

Dugaan Korupsi PAD, Ini Tanggapan Dewan Pengawas Tirtanadi
Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemerintahan Provinsi Sumut masih berlanjut ke proses penyelidikan di Polda Sumatera Utara.

Dewas PDAM Tirtanadi, Iqbal mengatakan, ia memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi. Hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrov Sumut.

"Dan itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemrov, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan, kan," kata Iqbal, Selasa (10/3).

"Informasi yang beredar kan seolah-olah kita tidak bayar PAD, sebenarnya PAD sudah di bayar 20 miliar dan ada sisanya. Di PP 54, PAD itu 55 persen, nah problemnya bukan berapa yang kita mau bayar, proses pembayaran PAD itu harus ada pengesahan dari Gubernur," ucapnya.

Terkait PAD 2018, menurut Iqbal yang saat itu belum menjadi Dewas. Terkait kasus 2018, dewas belum dia, namun ada persoalan yang membuat proses pengesahan itu lebih lama.

“Sehingga kalau tidak salah sekitar 26 Desember 2019 baru ada pengesahan laporan keuangan tahun 2018. Maka, itu lah yang membuat keterlambatan itu. Bukan berarti kita tak bayar," terangnya.

Iqbal menjelaskan, kekurangan PAD yang mereka belum bayar karena menunggu penandatangan dari Gubernur Sumatera Utara. "Kita hari ini telah mengajukan laporan keuangan ke gubernur tapi itu nanti melalui proses SPI, inspektorat dan audit independen baru setelah itu kita ajukan kepada gubernur. Nanti gubernur mengesahkan baru kita lihat berapa keuntungan kita dan setelah itu kita bayar," jelasnya.

Tetapi, Iqbal menegaskan, pihak Dewas sudah mengingatkan kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.

"Kita seluruh Dewas sudah menyampaikan dan mengingat kepada direksi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Perda itulah yang mewajibkan kita menyetorkan kewajiban kita," tegasnya.

Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Misno Adisyah Putra mengatakan, dugaan korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. "Harus diusut tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Poldasu masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrovsu. "Masih Lidik," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.

Disinggung mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa, Rony enggan berkomentar banyak. "Masih penyelidikan ya, belum penyidikan," kata dia.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi