Terinfeksi Corona, Jaksa Agung Minta Tahanan Dibebaskan

Terinfeksi Corona, Jaksa Agung Minta Tahanan Dibebaskan
William Barr (REUTERS/Yuri Gripas/File Photo)

Analisadaily.com, Amerika Serikat - Jaksa Agung Amerika Serikat, William Barr, menyatakan Biro Penjara federal (BOP) sedang menghadapi kondisi darurat karena coronavirus yang menyebar cepat.

Hal itu membuka jalan bagi lembaga tersebut untuk mulai melepaskan lebih banyak tahanan dari sel dan ke dalam kurungan rumah.

Barr mengatakan, prioritas melepaskan narapidana yang rentan ke dalam kurungan rumah, termasuk fasilitas seperti Oakdale di Louisiana, Elkton di Ohio dan Danbury di Connecticut.

Perintah Barr ini datang setelah lima narapidana di FCI Oakdale 1 dan dua narapidana di FCI Elkton 1 meninggal karena COVID-19.

BOP mengatakan, 91 narapidana dan 50 anggota stafnya di 122 lembaganya jatuh sakit dengan COVID-19.

Pejabat serikat dan keluarga tahanan mengatakan kepada Reuters, mereka percaya jumlah orang yang sakit dengan virus ini jauh lebih tinggi.

RUU stimulus US $ 2 triliun yang ditandatangani Presiden Donald Trump pekan lalu termasuk ketentuan yang dirancang untuk membuatnya lebih mudah bagi penjara federal untuk melepaskan lebih banyak tahanan ke dalam kurungan rumah untuk membantu mengendalikan wabah coronavirus.

Sebelum undang-undang stimulus, BOP hanya bisa membebaskan tahanan di rumah hanya tahanan yang sudah menjalani setidaknya 90 persen dari hukuman mereka atau tidak lebih dari enam bulan tersisa.

Undang-undang baru ini memungkinkan direktur BOP lebih berhati-hati untuk melepaskan kelompok tahanan yang lebih besar. Tapi itu mengharuskan Barr pertama menyatakan keadaan darurat untuk sistem penjara federal.

"Untuk semua narapidana yang Anda anggap sebagai calon yang cocok untuk pengurungan di rumah, Anda diarahkan untuk segera memprosesnya agat dipindahkan dan kemudian segera mentransfernya setelah karantina 14 hari," kata Barr kepada BOP dalam memo yang dirilis Jumat malam.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi