Pandemi COVID-19, Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik

Pandemi COVID-19, Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik
Pelayanan publik di Kantor Samsat Lambaro, Aceh Besar (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik tetap melaksanakan tugas pemantauan sebagaimana amanah undang-undang di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) saat ini.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin Minggu (18/4).

"Kami tetap melakukan pemantauan terhadap kerja aparatur pemerintah terhadap pelayanan dasar yang harus diberikan kepada publik. Pelayanan yang dilakukan pemantauan dalam seminggu ini adalah Samsat, Imigrasi, dan bagian SIM," ujar Taqwaddin Husin didampingi Asisten Ombudsman, Ilyas Isti dan Muammar.

Hasil pemantauan yang dilakukan tim Ombudsman, untuk tiga instansi tersebut selama satu minggu yang dimulai sejak 13 hingga 17 April 2020 berjalan baik.

Berdasarkan pantauan lapangan tim Ombudsman, terjadi penumpukan masyarakat di kantor Samsat Batoh dan Samsat Lambaro. Hal itu kemungkinan karena kantor tersebut pernah tutup selama dua minggu karena dampak pandemi COVID-19.

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh, T. Hendra Faisal menjelaskan, kepada tim Ombudsman yang datang ke kantornya, Samsat sempat menutup pelayanan selama dua minggu karena pandemi COVID-19, namun pembayaran pajak online di Bank Aceh Syariah dan Kantor Pos tetap berjalan seperti biasa.

"Iya, saat itu kita sempat tutup layanan, tetapi sekarang sudah aktif kembali. Namun waktu layanan saja yang berbeda, yaitu pukul 08.30 WIB sampai 12.30 WIB," kata Hendra didampingi Kepala Tata Usaha, T. Muhammad Akli, dan Kasie Pendataan dan Penetapan, Cut Nurlina.

"Selanjutnya, untuk saat ini kami membatasi jumlah Wajib Pajak (WP). Saat normal dulu perharinya mencapai 800 orang, namun sekarang kami batasi sekitar 100 orang saja. Hal tersebut karena jam layanan berbeda dengan waktu normal," tambah Hendra.

Sementara pihak Imigrasi Kelas I Banda Aceh menjelaskan kepada tim Ombudsman, saat ini layanan pembuatan paspor ditutup, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus selama pandemi COVID-19.

"Sementara waktu pelayanan paspor untuk umum tidak dibuka, kecuali untuk hal mendesak seperti kepentingan negara atau rujukan orang sakit ke luar negeri yang mendesak. Selanjutnya perlu kami sampaikan petugas piket dan informasi tetap bekerja seperti biasa, dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tetap dilakukan khususnya pada kedatangan domestik," sebut Anas, Kepala TPI Imigrasi Kelas I Banda Aceh didampingi Kepala Tata Usaha Muhammad Hatta.

Selanjutnya, pihak Satpas SIM Polresta Banda Aceh yang dimintai keterangan oleh tim Ombudsman menjelaskan, pelayanan saat ini berjalan seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

"Pelayanan berjalan seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan, sempat tutup selama satu minggu yaitu untuk persiapan penanganan COVID-19," kata Bripka Jefry, Kasubnit I Bidang Regident.

"Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada minggu penutupan layanan, maka diberikan dispensasi seperti perpanjangan biasa, bukan pembuatan SIM baru. Selanjutnya jam layanan saat ini mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB," tambah Jefry.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin berharap agar layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik, walaupun dengan pembatasan waktu ataupun jumlah layanan.

"Kami berharap agar pelayanan publik tetap berjalan, dan kita memaklumi dengan pembatasan waktu layanan ataupun jumlah masyarakat yang dilayani," harapnya.

Untuk itu, Ombudsman tetap akan melakukan pemantauan ataupun Sidak ke instansi layanan publik sesuai protokol kesehatan guna mencegah terjadinya maladministrasi.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi