Muhammad Yusuf Jabat Kajati Aceh

Muhammad Yusuf Jabat Kajati Aceh
Muhammad Yusuf (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan mutasi dan promosi sejumlah jabatan struktural eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Salah satunya adalah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH.

Setelah sekitar satu tahun setengah menjabat Kajati Aceh, kini dia dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejagung RI.

Sementara posisi Kajati Aceh selanjutnya dipercayakan kepada Dr. Muhammad Yusuf, SH MH yang sebelumnya adalah Wakajati Aceh yang menjabat selama satu tahun lebih.

Kemudian untuk jabatan Wakajati Aceh yang ditinggalkan Muhammad Yusuf akan diisi oleh Hermanto, SH MH yang sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung RI.

Informasi rotasi jabatan orang nomor satu dan dua di lingkungan Kejati Aceh tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi SH, Senin (4/5).

Ia mengatakan, mutasi dan promosi jabatan eselon II tersebut tertera dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 83 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI tertanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

"Wakajati Aceh promosi menjadi Kajati Aceh. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, terdapat 37 pejabat eselon II yang dimutasi atau dipromosi di lingkungan Kejaksaan," kata Munawal.

Mutasi tersebut juga setelah ada Surat Gubernur Aceh Nomor: R-821.2/6689 tanggal 27 April 2020, Perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Disinggung kapan pelaksanaan serah terima jabatan Kajati Aceh tersebut, Munawal mengatakan, ia belum bisa memastikan waktunya.

"Belum tahu kapan sertijabnya. SK-nya baru pagi ini ditandatangani oleh Jaksa Agung," pungkasnya.

Seperti diketahui, Irdam menjabat Kajati Aceh sejak 12 Oktober 2018. Sementara Muhammad Yusuf dilantik sebagai Wakajati Aceh pada 23 Januari 2019. Kini dia menjadi orang nomor satu yang akan memimpin Kejati Aceh.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi