Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pengancaman Polisi

Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pengancaman Polisi
Tersangka JU (tengah) setelah diamankan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menangkap seorang pria diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, AIPDA Rikon Manik, Rabu (6/5) malam. Pengancaman itu terekam dan videonya viral di media sosial.

Kejadian berawal pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 14.15 WIB, saat AIPDA Rinkon bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V Desa Tanjung Morawa B, karena banyak truk di stop dipungli oleh tersangka JU bersama teman-temannya.

Di lokasi, Aipda Rinkon langsung di cegat dan didorong, diancam para pelaku karena merasa terganggu akan kedatangannya. Merasa tidak senang, ia pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Selanjutnya, Reserse Kriminal Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku.

Saat di interogasi JU mengatakan, melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba, dan saat dilakukan tes urine, ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan yang lainnya masih dikejar.

“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses sampai ke pengadilan,” kata Kombes Yemi, Kamis (7/5).

Namun ia tidak lupa menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apabila tidak menyerahkan diri maka Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” tegas Kombes Yemi.

Tersangka JU alias AG yang berusia 40 tahun merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi