Peralihan Pengelolaan Dana Desa Bisa Timbulkan Kerawanan

Peralihan Pengelolaan Dana Desa Bisa Timbulkan Kerawanan
Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, Fadli, saat memberikan keterangan, Selasa (19/5). (Analisadaily/Awaluddin)

Analisdaily.com, Kisaran - Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan, Manten Aperi Simbolon, menilai pengalihan dana desa dari Bank Sumut ke Giro Bank Mandiri akan menimbulkan kerawanan sekaligus memperbanyak administrasi pelaporan.

"Saya memprediksi pengalihan ini akan menimbulkan beban dan masalah bagi desa," ungkap Manten saat dimintai tanggapannya terkait pengalihan Dana Desa dari Bank Sumut ke Bank Mandiri, Selasa (19/5).

Kepala Desa Buntu Pane ini juga mengatakan, Dana Desa selama ini berada di Bank Sumut sangat membantu kepala desa, karena mendapat keuntungan dari suku bunga, sekalipun bunga dikenakannya pajak dan administrasi bank.

"Laporan tahunan bunga tabungan itu bisa masuk dalam PAD Desa yang digunakan untuk pembangunan desa," jelas Manten.

Hari ini pemindahan dana desa ke giro dengan alasan adanya pajak, menurut Manten, sebenarnya itu tidak ada masalah, selama penggunaan dana desa itu bisa dipertanggungjawabkan.

Kata dia, mana lebih baik dana desa dalam bentuk tabungan atau giro, bila ada undang-undang yang melarang dana desa itu masuk ke bentuk rekening tabungan, mau tidak mau harus dipatuhi.

Namun kalau lebih efektifnya adalah bentuk tabungan Bank Sumut, karena bisa dilihat neraca transaksinya dan memudahkan laporan, serta banknya mudah didapat oleh masyarakat desa.

Sedangkan giro, masih kata dia, dana desa itu diambil keseluruhannya, dan mau tidak mau harus masuk ke bank lagi sebelum dana itu digunakan secara keseluruhan.

"Seperti saya lakukan, setelah dicairkan dari giro, saya masukkan lagi uang itu ke Bank Sumut. Karena sepengetahuan saya dana desa itu tidak boleh ada dua rekening, karena itu bisa menghambat Siskeudes (aplikasi sistem keuangan desa)," kata dia.

Manten juga mengaku, pemindahan dana desa ke giro, tentunya akan banyak menuai masalah dalam bentuk laporan, namun demikian dirinya berperinsip menurut Permendagri No 20/2018, Pasal 20 ayat 1 tentang Pemerintah daerah punya hak penunjukan dana bank dana desa.

"Kita lihat aja nanti, semoga tidak ada masalah kedepan dalam bentuk laporan," harapnya.

Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, Fadli, membenarkan saat ini pihaknya tidak lagi mengelola dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah.

"Kami tidak tahu apa masalahnya dialihkan ke Bank Mandiri," tutur Fadli sembari mengatakan pihaknya tahu pengalihan itu dari kepala desa sendiri.

Namun ia yang didampingi beberapa orang staf perlu meluruskan isu yang berkembang mengatakan, bahwa pengalihan itu dikarenakan adanya pungutan.

"Perlu saya luruskan, tidak ada pungutan dalam manajemen kami, yang ada pengambilan pajak dan biaya administrasi bank yang diambil dari bunga tabungan, tanpa merusak jumlah pokok tabungan. Itu yang harus pahami," tegas Fadli.

(ALN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi