Disuruh Bayar Rp 8 Juta

Keluarga Protes Jenazah DS Ditetapkan Suspek Covid-19

Keluarga Protes Jenazah DS Ditetapkan Suspek Covid-19
Keributan antara keluarga pasien Covid-19 dengan RS Santa Elisabeth Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keributan terjadi antara keluarga pasien dengan pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan setelah pasien berinisial DS (48) yang baru meninggal ditetapkan sebagai suspek Covid-19.

Pihak keluarga bersikukuh bahwa DS meninggal karena sakit jantung. Namun pihak rumah sakit tetap berpendapat pasien tersebut meninggal dengan status suspek Covid-19.

Istri almarhum, RS (42), menceritakan bahwa suaminya didiagnosa penyakit pembengkakan jantung. Hal ini sesuai dengan pemeriksaan sebelumnya di klinik dan rumah sakit tempat pasien dirawat.

Namun hari Selasa (14/7) lalu DS dirujuk ke Rumah Sakit Santa Elisabeth. Mulanya almarhum dirawat di ruangan inap biasa sebagai pasien umum.

"Tapi setelah sekitar satu malam dirawat, suami saya lalu dipindahkan ke ruang isolasi," kata RS, Jumat (17/7).

RS menjelaskan bahwa saat itu pihak rumah sakit menyuruh keluarga untuk menandatangani surat yang menyatakan jika pasien benar suspek Covid-19. Jika tidak, rumah sakit tidak mau merawatnya di ruang isolasi.

"Kalau nggak mau maka akan dipulangkan. Tapi setelah itupun kata mereka, nanti akan dijemput kembali oleh petugas. Jadi karena pasrah, tanpa membacanya, saya pun menandatanganinya," jelas RS.

Namun pada pukul 10.00 WIB, DS akhirnya meninggal dunia.

Karena tidak terima jenazah almarhum dikebumikan sesuai protokol Covid-19, keluarga pun menolak sehingga terjadi perdebatan antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien.

"Kalau katanya pasien Covid-19, kenapa kami tetap diminta uang Rp8 juta untuk biaya saat dirawat sebagai pasien umum," ungkapnya.

Terkait perdebatan itu, perwakilan Rumah Sakit Santa Elisabeth, dr. Ana, menuturkan bahwa pasien tersebut datang dengan keluhan sesak napas dengan komorbid penyakit jantung, hati dan ginjal.

Kemudian terhadap pasien, pihak rumah sakit melakukan CT Scan Thorax dan ditemukan adanya bilateral pneumonia yang merupakan tanda dari infeksi Covid-19. Selanjutnya dilakukan swab test. Sebelum hasilnya keluar, pasien sudah terlebih dahulu meninggal.

"Jadi kita harus memperlakukan sebagai kasus probable Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk masalah pembayaran, Ana mengatakan bahwa pasien sebelumnya tidak masuk kamar isolasi. DS baru masuk ke ruang isolasi setelah dilakukan scaning.

"Dia masuk jaminan pribadi atau umum. Biasanya pasien yang masuk isolasi itu baru di cover Kemenkes. Kalau pasien umum, mau masuk isolasi harus menyelesaikan tagihannya. Karena kami tidak bisa mencoverkan apa yang sudah dilakukan sebelum isolasi ke Kemenkes," tuturnya.

Karena tidak ada ditemukan kata sepakat dari kedua belah pihak, akhirnya hingga menjelang petang, jenazah DS belum dikebumikan. Padahal sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19, pemakaman harus dilakukan paling lama lima jam.

Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang, yang mendapat kabar ini langsung turun ke rumah sakit untuk melakukan mediasi.

Perdebatan panjang juga sempat terjadi hingga akhirnya diantara kedua belah pihak menemukan kata sepakat, yakni uang Rp8 juta dikembalikan pihak rumah sakit dan keluarga merelakan almarhum dikebumikan sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

"Keluarga sudah ikhlas dan uang Rp8 juta tadi hari ini juga dikembalikan," tandas Ana.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi