Kombes Riko Serahkan SIM Gratis Kepada Pemohon

Kombes Riko Serahkan SIM Gratis Kepada Pemohon
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat memberikan SIM kepada pemohon di ruang kerjanya, Rabu (1/7). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menyerahkan Surat Izin Mengemudi secara gratis kepada pemohon yang lahir pada 1 Juli.

Adapun ketiga orang pemohon SIM yang lahir pada 1 dan beruntung mendapat SIM gratis, yakni Freddy N Hutagalung warga Jalan Pelita II Medan Perjuangan, Nurhajijah warga Jalan Bromo Medan Denai, dan Sri Fitria Ningsih warga Jalan Gurilla Medan Perjuangan.

"Penyerahan SIM Gratis dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara," kata Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu di ruang kerja Kapolrestabes Medan, Rabu (1/7).

Andita mengatakan, pengurusan SIM gratis ini digelar sejak Rabu (24/6) hingga Rabu (1/7) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis/Adinegoro Medan.

"Pelayan perpanjangan SIM ini berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa berlaku SIM yang habis tanggal 1 Juli 2020," ucapnya.

Dalam penyerahan SIM gratis tersebut, pemohon menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait bantuan dalam rangka hari Bhayangkara pemohon SIM diberikan keringanan pembiayaan PNPB digratiskan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi