Kasus Bom Molotov 10 Tahun Silam Masih Dilidik Polresta Deliserdang

Kasus Bom Molotov 10 Tahun Silam Masih Dilidik Polresta Deliserdang
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelemparan bom molotov yang menyebabkan seorang pelajar tewas dan seorang lagi terluka yang terjadi sekira 10 tahun lalu.

Hingga kini, tersangka pelaku pelemparan bom molotov belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena saksi yang melihat hanya satu orang. Perkembangan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/7).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi. Namun dari hasil keterangan saksi yang dihimpun, belum ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Sat Reskrim sudah melakukan tes kebohongan (Lie detector test) kepada saksi yang dicurigai. Pihaknya juga menurunkan Satwa/K9 (anjing pelacak) untuk melacak jejak tersangka dan mengumpulkan barang bukti dari TKP serta gelar perkara.

“Kita juga masih terus melakukan penyelidikan dan akan melaksanakan gelar perkara di Polda Sumut,” ujarnya.

Pelemparan bom molotov atau pembakaran di rumah korban Warsito alias Anto Lembu (49) di Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, terjadi pada 19 Februari 2010 pukul 00.30 WIB.

Akibatnya, anak Warsito alias Anto Lembu yaitu Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek (10) setelah menjalani perawatan meninggal dunia pada 27 Februari 2010 di RSU Dr Pirngadi Medan.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi