Penanganan Masalah Stunting Tidak Boleh Diabaikan

Penanganan Masalah Stunting Tidak Boleh Diabaikan
Seorang dokter mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa suhu tubuh anak saat imunisasi di Puskesmas Cisalak Pasar, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Analisadaily.com, Jakarta - Setelah Presiden Joko Widodo mengeluhkan lambatnya dan rendahnya serapan dana untuk penanganan pandemi Covid -19, Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi juga dinilai lamban dalam upaya mengantisipasi naiknya prevalensi stunting.

Presiden Joko Widodo telah menekankan, program penanganan pandemi Covid -19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya, termasuk penanganan stunting pada anak.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Menteri Kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan untuk turun ke angka 14 persen di tahun 2024.

Kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.

Permenkes Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit yang mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Namun untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kementerian Kesehatan harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

“Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkan, Juklak dan Juknis Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan,” kata Agus, Selasa (7/7).

Menurut Agus, jika Kementerian Kesehatan masih enggan untuk melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting.

“Presiden perlu menilai ulang kompetensi mereka. Kasihan presiden jika jajaran di bawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan,” tegas Agus.

Hambatan lain selain belum ada Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung diendorse oleh presiden.

“Temuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas bahwa anggaran stunting dipakai untuk membuat pagar Puskesmas adalah sesuatu yang memalukan,” tandas Agus.

UNICEF memperkirakan dampak pandemi Covid-19 terhadap kasus kurang gizi di Indonesia cukup besar, membuat penanganan juga harus memperhatikan aspek ini. Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini, sebagaimana dikutip okeh media asing, mengatakan, sebelum terjadi pandemi ada sekitar dua juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari tujuh juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia.

UNICEF juga memperkirakan jumlah anak yang mengalami kekurangan gizi akut di bawah lima tahun bisa meningkat 15 persen secara global pada tahun ini jika tidak adanya tindakan.

Menurut Debora, peningkatan jumlah anak kekurangan gizi di Indonesia lantaran banyak keluarga kehilangan pendapatan akibat pandemi sehingga tidak mampu membeli makanan sehat dan bergizi.

“Jika kita tidak segera meningkatkan layanan pencegahan dan perawatan untuk anak-anak yang mengalami masalah gizi, kita berisiko melihat peningkatan penyakit dan kematian anak terkait dengan masalah ini,” Debora menandaskan.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi