Surat Edaran Kemenkes: Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu

Surat Edaran Kemenkes: Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu
Petugas medis menata hasil tes diagnostik cepat atau rapid test di Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Analisadaily.com, Jakarta – Batas tertinggi pemeriksaan cepat atau rapid test terkait virus corona Covid-19 saat ini sebesar Rp150 ribu. Batasan tarif ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Dilansir dari Liputan6.com, Rabu (8/7), batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk mengetahui reaktif atau tidak pada penanganan Covid-19 tertuang dalam surat edaran nomor HK: 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," dikutip dalam surat edaran itu.

Penetapan tarif berlaku mulai 6 Juli 2020. Batasan tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

"Pemeriksaan (rapid test) harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bambang, dilansir dari Sehat Negriku Kemenkes RI.

Ketetapan batas tertinggi ini ditetapkan agar tidak membuat bingung di masyarakat. "Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes.

Surat edaran telah dikirimkan ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Serta sudah dikirimkan kepada ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi