Para penumpang sedang menunggu hasil rapid test yang dilakukan Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (16/7). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Deli Serdang, menyediakan layanan fasilitas rapid test, bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat kesehatan bebas Covid-19 dengan biaya sekitar Rp145 ribu.
Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II KNIA, Djodi Prasetyo mengatakan, fasilitas yang terletak di area terminal lantai Mezanine Bandar Udara Internasional Kualanamu itu melayani kebutuhan calon penumpang pesawat yang ingin mengurus surat sehat dan bebas Covid-19, untuk persyaratan perjalanannya.
"Kita menyediakan, sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandar udara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandar udara saja, semoga mempermudah," kata Djodi, Kamis (16/7).
Dia lanjut menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
“Ketentuan baru saat ini mengatur, rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test,” sambungnya.
Ia pun menyebut, biaya yang dikenakan di bandar udara KNIA untuk rapid tes sekitar Rp 145.000 dan hasil dari Rapid Test, akan di beritahukan sekitar 15-20 menit dari awal pemeriksaan.
Dia menekankan, fasilitas ini untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandar udara yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian proses pemeriksaan di bandar udara KNIA berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandar udara.
Sesuai surat edaran, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif Covid-19 pada saat keberangkatan.
Djodi menambahkan, Angkasa Pura II terus melakukan inovasi digitalisasi yang mana untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa bandar udara, kedepan KNIA khususnya untuk mempersingkat pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik, ada aplikasi yang siap membantu.
Melalui aplikasi ini pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui bandar udara KNIA menjadi lebih mudah.
“Pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs
travelation.angkasapura2.co.id. Ini untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara,” kata Djodi.
Dia mengingatkan, agar setiap calon penumpang pesawat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.
Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes di bandar udara.
Meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa kebandarudaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, Sarana pasarana terus dipersiapkan agar operasional dan aktivitas di bandar udara tetap berjalan lancar dengan mengedepankan upaya pencegahan virus Corona.
(KAH/CSP)