MBM Berbuat Asusila Terhadap Dua Anak Kandungnya

MBM Berbuat Asusila Terhadap Dua Anak Kandungnya
MBM mengenakan topeng saat berada di Polrestabes Medan setelah diserahkan keluarga. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Seorang ayah mencabuli dua anak kandungannya masing-masing berusia 9 dan 10 tahun. Perbuatan amoral itu sudah dilakukannya sejak tahun 2018 lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial MBM berusia 42 tahun.

Dia melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada Minggu (26/7) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

"Saat itu, istri pelaku, SF (33), melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2," kata AKP Madianta, Selasa (28/7) sore.

Melihat itu, istrinya berteriak dan memaki-maki tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam.

"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian itu dan mengakui, korban telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018," tambahnya.

"Jadi, kedua korban telah dicabuli sejak 2018 saat ibunya tidak berada di rumah," sambungnya.

Kemudian setelah rembuk keluarga, pada Senin (27/7) pukul 23.30 WIB, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan MBM kepada Kepolisian.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan 82 Jo 76e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan apabila dilakukan oleh orangtuanya maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiganya.

MBM mengakui perbuatannya karena dirinya sering melihat film porno pada saat jaga malam.

"Karena sering nonton film porno timbul hasrat untuk melakukannya," ucap MBM.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi