Melawan Saat Ditangkap, Pencuri 50 Gram Emas Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri 50 Gram Emas Ditembak Polisi
Pencuri 50 gram emas ditembak polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian dari Polsek Deli Tua menangkap pelaku pencurian 50 gram emas dari rumah warga yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berinisial KG (38) warga Pancur Batu, Medan Tuntungan. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Senin (27/7) lalu di rumah milik Marfin Tarigan (50).

Kejadian itu diketahui setelah seorang aisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong. Saat asisten rumah tangga tersebut masuk, dirinya melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya.

"Setelah pemiliknya masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Pada saat dilihat, barang korban yang hilang yakni perhiasa emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting, Senin (3/8).

Korban yang kehilangan barang-barangnya tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

"Dari hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya," ucap Immanuel.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8) kemarin, pelaku diketahui berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu. Petugas langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban," terang Immanuel.

Immanuel menjelaskan, pada saat petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan dengan cara merusak plafon dan turun di ruang tengah. Kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah.

"Pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi