Polsek Medan Timur Tembak Pencuri Emas 150 Gram

Polsek Medan Timur Tembak Pencuri Emas 150 Gram
Pelaku pencurian emas ditangkap petugas Polsek Medan Timur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak salah seorang pelaku pencurian emas yang beratnya sekitar 150 gram serta puluhan lembar uang asing.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin, mengatakan kejadian itu bermula dari laporan korban Sahlun Nasution.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan rumahnya di Jalan M. Yakub, Gang Haji Abdullah No. 8 Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total 103 gram, 1 unit laptop dan uang sebanyak 4000 Ringgit Malaysia," kata Arifin, Senin (15/3).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelakunya.

Dari hasil penyelidikan itu, personel Reskrim Polsek Medan Timur kemudian menerima informasi kalau tersangka MF (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, sedang berada di Jalan Pasar IX Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Arifin.

Dari hasil introgasi, MF mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama DYN alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku MF berpura-pura ingin ke kamar mandi.

"Dia berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ungkap Arifin.

Menurutnya MF membagi hasil curiannya dengan tersangka Mandra.

"Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibelikan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," tuturnya.

Arifin menambahkan, MF merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul.

"Saat itu terlibat kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi