Ombudsman Sumut Kembali Buka Kelas Pelayanan Publik

Ombudsman Sumut Kembali Buka Kelas Pelayanan Publik
Kelas Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 25 peserta dari berbagai elemen mengikuti Kelas Pelayanan Publik (KPP) Angkatan III yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Kelas pelayanan publik tersebut digelar melalui aplikasi zoom dan dibuka secara resmi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (14/8).

Abyadi menjelaskan, kelas pelayanan publik merupakan salah satu program Ombudsman yang diamanahkan dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Menurutnya pada pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik adalah membangun jaringan kerja.

"Nah, kelas pelayanan publik ini adalah bagian dari tugas Ombudsman untuk membangun jaringan. Dalam mengawasi pelayanan publik sesuai tugasnya, Ombudsman memang tidak bisa kerja sendiri. Ombudsman butuh dukungan masyarakat. Karena itu, Ombudsman membangun jaringan seperti melalui kelas pelayanan publik," kata Abyadi.

Abyadi mengatakan bahwa kelas pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung selama enam kali pertemuan melalui aplikasi zoom.

Satu kali pertemuan dengan satu topik bahasan. Mulai topik soal apa itu pelayanan publik, apa itu standar pelayanan publik hingga apa itu maladministrasi pelayanan publik.

"Dibahas juga soal Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta bersinergi mengawasi pelayanan publik," ucapnya.

Menurutnya dengan memahami berbagai isu-isu tentang pelayanan publik, maka setiap peserta kelas pelayanan publik paling tidak bisa menyikapi dan bertindak bila suatu saat berhadapan dengan pelayanan publik yang buruk.

"Sebagai pemateri pertama, judul Pelayanan Publik, disampaikan oleh Fery Indra Sakty Sinaga dengan moderator Edward Silaban yang juga Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi