Atasi Masalah Sampah, Kabupaten Tapsel Miliki TPA Bernilai Rp12 Miliar

Atasi Masalah Sampah, Kabupaten Tapsel Miliki TPA Bernilai Rp12 Miliar
Perwakilan Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI yang dihadiri staf BMN atas nama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU), Doni Suhardana bersama Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu saat penyerahan fasilitas Barang Milik Negara (BMN (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Dalam mengatasi permasalahan sampah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membangun tempat pemrosesan akhir (TPA) di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok. Fasilitas Barang Milik Negara (BMN) itu diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemkab Tapsel senilai Rp 12 miliar.

Penyerahan yang belum lama dilakukan tersebut dihadiri perwakilan Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR yang dihadiri staf BMN atas nama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU), Doni Suhardana, bersama Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu.

Syahrul mengatakan pihaknya akan memanfaatkan TPA itu untuk mengatasi permasalahan sampah.

"Pembangunan TPA bersumber dana dari APBN, berada di atas tanah milik Pemkab Tapsel dan telah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Tapanuli Selatan dan segera dimanfaatkan karena masyarakat sudah sangat membutuhkan keberadaan TPA yang telah dibangun," kata Syahrul.

Menurut Syahrul, dengan adanya fasilitas TPA Sipirok itu akan sangat mendukung upaya Pemkab Tapsel dalam kerangka mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera, sesuai dengan visi misi pihaknya.

"Fasilitas TPA Sipirok memiliki block land fill yang akan menghasilkan cairan dan dialiri dengan sistem gravitasi menuju kolam Instalasi Pengolahan Limbah (IPL). Di dalam kolam IPL, air permukaan dari sampah terlebih dulu distrerilkan sebelum dibuang ke badan air, guna menghindari pencemaran. TPA Sipirok yang selesai dibangun 2019 lalu juga dilengkapi dengan jembatan timbang. Fungsinya, untuk mengetahui berapa tonase sampah yang masuk setiap harinya," ucapnya.

Dengan adanya hitungan itu, diharapkan dapat membantu pengelola mengendalikan dan merencanakan mengembangkan TPA ke depan.

Potensi pengembangan masih terbuka, karena Pemkab Tapsel sejak awal telah menyediakan lahan seluas 5 hektar di lokasi TPA yang telah dibangun.

"Sementara yang dipakai saat ini baru seluas 3 hektar saja," ujar Syahrul.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU), Safriel Tansier, mengimbau dan berharap agar Pemkab Tapsel benar-benar bisa menjaga keberadaan TPA itu.

"Dengan keberadaan fasilitas yang kita berikan kami berharap Pemkab Tapsel dalam memanfaatkannya dengan baik dalam menjaga kelestarian alam," kata Safriel, Jumat (14/8).

Safriel menambahkan bahwa dengan keberadaan TPA ini dapat membantu Pemkab Tapsel dalam mengelola sampah di daerahnya.

"Seperti niat yang dikatakan pak Bupati kita harap program untuk menciptakan kehidupan warga yang sehat, cerdas dan sejahtera segera terwujud," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi