Tapsel Urutan Pertama Se Sumut Kepatuhan Penyampaian e-LHKPN

Tapsel Urutan Pertama Se Sumut Kepatuhan Penyampaian e-LHKPN
Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat urutan pertama se Provinsi Sumatera Utara kategori kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e- LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN KPK.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapat Informasi melalui WA grup LHKPN se Sumatera Utara bahwa Pemkab Tapsel urutan pertama kategori kepatuhan penyampaian LHKPN 100 persen se-Sumatera Utara," kata Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Selasa (1/3).

Dolly menjelaskan bahwa Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, menyebut hingga 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, tercatat enam pemerintah kabupaten/kota se Indonesia yang telah 100 persen melaporkan e-LHKPN, salah satunya Pemkab Tapsel dengan total 680 wajib lapor.

Selanjutnya Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemko Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

"Informasi pencapaian LHKPN ini sudah diketahui sejak 17 Januari 2022 di beberapa media seluruh Indonesia," terangnya.

Diharapkannya capaian yang diperoleh di tahun pertama kepemimpinannya ini dapat dipertahankan pada tahun selanjutnya.

(HIH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi