4.404 Napi di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 46 Langsung Bebas

4.404 Napi di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 46 Langsung Bebas
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, disaksikan Forkopimda Aceh menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada seorang napi usai mengikuti upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Aula Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/8) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 4.404 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebagian dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 orang diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.

Hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 atas perubahan peraturan menteri hukum dan Ham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada tiga napi, usai berlangsungnya upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Aula Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/8).

Ketiga napi tersebut terdiri atas WBP Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, yang

juga turut mengikuti upacara tersebut sebagai perwakilan dari WBP yang mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi turut disaksikan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh Muhammad Yusuf, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli mengatakan, dari 4.404 Napi yang sedang menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh yang menerima remisi di hari kemerdekaan ke-75 RI, ada 46 orang mendapat remisi bebas atau remisi umum (RU) II.

Selain itu, 4.358 narapidana lainnya di Aceh menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan.

"Total keseluruhan yang menerima remisi umum pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahin 2020 berjumlah 4.404 orang," jelas Zulkifli.

Pemberian remisi di hari kemerdekaan RI terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh dengan jumlah 479 narapidana. Lapas Jelas II A Lhokseumawe 317 orang mendapatkan remisi, satu orang dapat remisi bebas (RU II).

Sementara Lapas Narkotika Langsa 352 narapidana mendapatkan remisi, 18 orang lainnya bebas dan Lapas Meulaboh 295 narapidana mendapatkan remisi umum, lima narapidana lainnya dapat remisi bebas.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli menyebutkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang remisi serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak didik pemasyarakatan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan berkelakuan baik," katanya.

Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.

"Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan WBP selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli juga menyerahkan pengharhargaan kepada 3 petugas pemasyarakatan yang berprestasi dalam aksinnya menggagalkan penyelundupan Narkoba dan menggagalkan upaya pelarian WBP.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi