Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus narkotika jaringan Medan-Jakarta dengan menyita barang bukti sebanyak 100 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi, serta menangkap dua orang pelaku. Satu di antaranya ditembak mati.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 23 Kg pada Jumat (19/6) lalu.

"Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta," kata Kapolda Sumut saat paparan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8).

Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh China berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.

"Petugas juga mengamankan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi. Masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir," ujar Kapolda.

Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya, ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta, dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh China berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan ekstasi sebanyak 25 ribu butir. Masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan," terang Kapolda.

Selanjutnya pada Senin (17/8) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan. Di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel, Aiptu Partono, dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras, dan terukur kepada ST.

"Tersangka ST selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia," ucap Martuani.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut berupa 100 kg sabu, dan berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi, yang juga berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak, khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," pesan Kapolda Sumut.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia N0mor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi