Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik Sabu

Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik Sabu
Pemilik sabu ditangkap polisi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dan penangkap pelaku narkoba berinisial BW alias BU (34) di rumahnya, Dusun IV, Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasabig Humas, Iptu AD Panjaiatan menerangkan, dari tangan BW petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 2,86 gram sabu beserta satu unit handphone.

AD Panjaitan mengatakan, penangkapan BW berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan di dalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang sudah diinformasikan, memiliki sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Aiptu NB Harianja langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sesampainya di TKP, petugas langsung menggerebek rumah BW dan menangkapnya saat sedang duduk di lantai ruang tamu," terangnya, Jumat (21/8).

Pada saat BW melihat kedatangan petugas, BW langsung membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya. Menurut keterangan BW, barang bukti yang disita petugas tersebut benar miliknya.

Untuk sementara BW dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi