Polres Labuhanbatu Amankan Oknum Anggota DPRD Terlibat Kasus Penganiayaan

Polres Labuhanbatu Amankan Oknum Anggota DPRD Terlibat Kasus Penganiayaan
Oknum anggota DPRD terlibat kasus penganiayaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan salah seorang tersangka IF, yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.

Dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial. Satu dari empat tersangka, IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).

Deni menuturkan bahwa ketiga tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran adalah MS (20), EP (21) dan ES (21).

"Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan. Kemudian atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman polisi melakukan penyelidikan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi