Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelaku Curanmor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Tim Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya masing-masing RS alias Dani, warga Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan Labuhanbantu, dan AHN alias Ucok, warga Jalan Kartini, Rantau Utara. Keduanya, diduga pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas, AKP P Napitupulu, menjelaskan kronologis kejadian. Pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 07.15 WIB, keduanya beraksi melihat Mobil Ertiga dengan kondisi mesin menyala terparkir di depan toko Jalan H Agus Salim Rantauprapat saat ditinggal pemiliknya.

Kemudian, dari hasil lidik diperoleh informasi kedua pelaku berada di Jalan Sungai Piring, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan, tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan mobil curian tersebut.

"Tim bergerak cepat ke lokasi, namun setibanya di lokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya tim menyisir ke arah Kabupaten Asahan, hasilnya menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera," sebutnya, Minggu (14/1).

Selanjutnya tim mengejar para pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, berikut mobil hasil curian. Selajutnya tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok dikenakan Pasal 362 KUHP serta harus menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi