Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Labuhanbatu, Warga Beri Apresiasi

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Labuhanbatu, Warga Beri Apresiasi
Pengungkapan kasus narkoba di Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari warga atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, dengan menangkap 3 pelaku dan 1 diantaranya merupakan seorang residivis bandar sabu.

“Pada bulan Ramadan ini jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (22/4).

Pengungkapan tersebut diawali dengan penyelidikan pada Selasa (19/4) dan berhasil ditangkap 2 pelaku yakni RS (24) warga Negeri Lama, Simpang Bangun Sari dan MR (17), warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan, AG alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan, Bilah Hilir.

Hasil keterangan RS, mengakui sabu itu miliknya dan dibeli dari MR. Kemudian, petugas melakukan interogasi MR dan mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang diduga narkotika diperolehnya dari Kok Meng.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil menangkap Kok Meng dengan barang bukti 44 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 5,97 gram, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu seberat 2,12 gran, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah dompet warna merah hati.

Petugas yang melakukan interogasi Kok Meng mengaku barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial E melalui HP (penyelidikan lanjutan).

Atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba Negeri Lama tersebut, seorang warga menyampaikan terima kasih lewat WhatsApp kepada Kasat Narkoba, dan apresiasi atas tertangkapnya Kok Keng, bandar sabu.

Terhadap kedua tersangka, RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan YO pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap tersangka Kok Meng dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

(RA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi