Polres Labuhanbatu Tembak 2 Pelaku Jambret

Polres Labuhanbatu Tembak 2 Pelaku Jambret
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat memberikan keterangan kepada wartawan, terkait penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat (10/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penjambret ibu rumah tangga yang merupakan residivis dan diduga sebagai pemain antarprovinsi, berhasil dilumpuhkan Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan diberikan tindakan tegas dan terukur ditembak di bagian kaki, karena berusaha kabur dari petugas saat dilakukan penangkapan tidak lama setelah kejadian.

Tidak butuh waktu lama hanya beberapa jam setelah kejadian, kedua pelaku jambret yakni, SD (26) warga Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dan YS alias Yocky (25) warga Aek Paing Atas, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, berhasil di bekuk dari lokasi persembunyiannya di kos-kos an Jalan Bilah, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 22.00 WIB hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.

“Petugas berhasil meringkus dua pelaku jambret yang terjadi pada Rabu (8/6) di Jalan H Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat sekira pukul 15.00 WIB,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (10/6).

Diuraikan Kapolres, motif kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya dikarenakan faktor ekonomi, dan modus yang dilakukan tersangka YS berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor, memepet sepeda motor yang dikendarai korban Tety Herlina Aruan dan Yeni dari arah sebelah kiri, dan kemudian tersangka SD yang berperan sebagai pemetik langsung menarik paksa satu buah tas yang disandang korban Tety.

Atas aksi tersebut, kemudian terjadi tarik menarik hingga tali tas tersebut putus, dan sepeda motor yang dikendarai korban Tety dan Yeni hampir terjatuh. Lalu, tersangka SD dan SY berhasil membawa tas berisikan uang sebesar Rp 20 juta dan satu buah handphone.

Dikatakan Kapolres, kedua pelaku ini sudah terlebih dahulu mengintai dan membututi korban dari belakang, dan pada saat posisi jalan yang lengan serta sunyi, pelaku langsung merampas tas korban. Tidak terima menjadi korban pejambretan, korban berusaha untuk mengejar para pelaku dan hingga mengakibatkan terjatuh dan luka.

Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut Kapolres, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian diantaranya, satu unit sepeda motor, satu buah hendphone, satu buah tas, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi serta dua bilah pisau.

Dari pengakuan pelaku, senjata api dan sajam tersebut diperoleh dari seseorang di Propinsi Lampung. "Kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata api, dan saya perintahkan Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar propinsi," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, para pelaku merupakan residivis, pelaku YS sudah empat kali di vonis penjara dengan masa hukuman variatif, sedangkan tersangka SD sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku SD, selama ini berdomisili di Propinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ini ke Rantauprapat.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan persangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan terhadap kepemilikan senjata api dan sajam, para pelaku juga akan dilakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku ini dijerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus.

(RA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi