Polres Labuhanbatu dan Polsek Kotapinang Tangkap 4 Sindikat Narkoba

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kotapinang Tangkap 4 Sindikat Narkoba
Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Polres Labuhanbatu dan Polsek Kotapinang membongkar serta mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Kotapinang dengan menangkap 4 orang tersangka, 1 diantaranya wanita.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, bersama Kapolsek Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat, kepada wartawan, Jumat (17/6) menjelaskan, terkait adanya pengungkapan kasus narkotika jaringan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dijelaskan, awal pengungkapan jaringan narkoba itu, dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kotapinang pada Jumat (10/6) sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Dari pengungkapan itu, berhasil menangkap 2 orang tersangka MNS alias Naja (29), warga Jalan Labuhan Kotapinang, dan AYR alias Yani (27), warga Jalan Labuhan Baru Kotapinang.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor, dan keduanya telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang,” kata Martualesi.

Setibanya di TKP Jalinsum Desa Sosopan, pelaku berhasil diberhentikan, dan dari keduanya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kalapane, Kotapinang, dan kembali berhasil menangkap UH (38) warga Jalan Kalapane. Dari tersangka UH, disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram.

Dari keterangan UH bahwa SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan. Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kotapinang Kompol Bambang Hutabarat menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personel Sat Narkoba didampingi Polwan.

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya, dengan personel dan seorang Polwan Briptu Delima, turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Kotapinang.

“Selanjutnya disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi dan di tempat Sarah ditemukan tiga plastik klip dengan total berat 0,23 gram serta satu bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” terangnya.

Martualesi menambahkan, terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2010, dan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani.

Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(RA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi