3 Penganiaya Warga Kabanjahe Ditangkap Polisi

3 Penganiaya Warga Kabanjahe Ditangkap Polisi
3 Penganiaya Warga Kabanjahe Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban (19), warga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada 5 November 2023 di Jalan Desa Singa, Tigapanah, ditangkap Satreskrim Polres Karo.

Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Ketiganya yakni EBT (22), JS (24) dan RPB (18).

"Dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi, kita peroleh dua alat bukti yang cukup, ketiga tersangka kita lakukan penangkapan di Jalan Rakutta Brahmana," jelasnya.

Pengeroyokan terhadap korban berawal saat korban hendak bermain ke Desa Singa bersama temannya. Tiba-tiba datang ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, menaiki mobil pikap menghampiri korban, dan menarik korban ke atas mobil, kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanah Karo," jelas Kapolres.

Motif para pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan salah satu tersangka, EBT, ada dendam dengan korban. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Saat ini ketiga pelaku ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di RTP juga dalam proses penyidikan dalam kasus perkara penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi