Pandemi Corona Picu Lonjakan Klaim Jaminan Hari Tua

Pandemi Corona Picu Lonjakan Klaim Jaminan Hari Tua
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, hingga Mei 2020, tercatat sudah ada 49.86 juta pekerja yang menjadi peserta BPJS-TK dari 663.119 pemberi kerja atau badan usaha.

Kata dia, angka ini masih belum sepenuhnya mencakup jumlah tenaga kerja Indonesia yang berpotensi menjadi peserta, yakni sebanyak 90.9 juta jiwa.

"Jadi masih banyak pekerja kita yang belum terproteksi," kata Iene dalam webinar Jaminan Sosial di Era Pandemi seri dua bertema ‘Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’ yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan DJSN dan Friedrich Ebert Stiftung (FES), Rabu (26/8).

Padahal, Iene lanjut menjelaskan, akibat pandemi Covid-19, telah ada lebih dari 5.8 juta orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai sektor.

"Dampak dari inilah yang memicu lonjakan kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)," sambung Iene dalam diskusi yang diikuti 91 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia, baik lewat layanan konferensi video berbasis Cloud Computing (Zoom) maupun situs web berbagi video Youtube.

Masih dalam webinar itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menyampaikan, dari data mereka setidaknya hingga Juni 2020 sudah ada 284.488 orang pekerja yang melakukan pencairan JHT.

Atau jika dirinci ada lebih dari 9.400 orang yang melakukan klaim JHT di seluruh Indonesia dalam sehari.

"Berdasarkan klasifikasi klaim JHT, sebanyak 78 persen adalah mereka yang mengundurkan diri, sisanya 20 persen PHK dan baru yang lainnya," tutur Sumarjono.

Sejauh ini, Sumarjono mengaku, untuk mengoptimalkan pelayanan selama pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan telah merancang sebuah layanan khusus bernama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) agar pengguna tetap dapat menikmati layanan klaim JHT mereka.

"Jadi ada tiga pola yang diterapkan di Lapak Asik, yakni layanan klaim online, kolektif perusahaan dan layanan offline di kantor cabang," papar Sumarjono.

Dengan begitu, dia berharap, layanan itu tetap dapat membantu para pekerja yang terdampak Covid-19, termasuk pula membantu para pemberi kerja dengan kebijakan relaksasi iuran.

Webinar nasional yang difasilitasi AJI Bengkulu dengan supervisi AJI Indonesia ini, melibatkan beragam kalangan, termasuk dari jurnalis, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi