Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen

Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen
Rumah korban yang suratnya dipalsukan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus pemalsuan dokumen yang diadukan Mahmudin di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal kasus pemalsuan dokumen berupa surat tanah di Jalan Kapten M. Jamil Lubis, Gang Sepakat, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, ini sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut hampir satu tahun lalu.

Mahmudin mengatakan, kasus ini bermula ketika seseorang berinisial IF memalsukan akta jual beli atas rumah yang saat ini dia tempati.

Kemudian terlapor dengan tanpa izin korban secara sepihak mengurus penerbitan sertifikasi hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tiba-tiba dia memberi tahu kami bahwa dia sudah punya sertifikat atas tanah kami. Kami ditawarkan 250 juta untuk keluar dari rumah ini. Sementara nilai jualnya jauh lebih tinggi," kata Mahmudin, Sabtu (29/8).

"Lalu kami laporkan kasus ini ke Polda Sumut. Sudah hampir setahun, terlalu lama dan betele-tele cara kerja mereka," sesalnya.

Sementara pihak kepolisian melalui penyidik kasus ini, Kompol Robert Sembiring, ketika dikonfirmasi Analisadaily.com mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang berdomisili di Jalan Cempaka Putih Timur III, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kelurahan Cempaka Putih Kota, Jakarta Pusat.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, namun melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir akibat pandemi Covid-19," kata Robert.

Ketika ditanya rencana penjemputan paksa, Robert menyebut hal itu akan segera dilakukan.

"Jika terus-terusan tidak hadir, ya bisa kita jemput secara paksa. Namun sekarangkan masih Covid-19, anggota mau menjemputnya juga khawatir," jelasnya.

Namun anehnya, meski terlapor berinisial IF tidak bisa menghadiri panggilan polisi karena alasan Covid-19, Mahmudin mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya justru hadir.

"Kok kuasa hukumnya bisa datang kemari. Pak Butar-butar (penyidik) bilang pengacaranya sudah datang dari Jakarta," ungkapnya.

"Jika kasus ini terus berjalan lambat tanpa, kami akan mengadukan ini ke Kompolnas," tukas Mahmudin.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi