Pengendara sepeda motor berhenti saat lampu merah menyala di kawasan Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Analisadaily.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan.
Dilansir dari
CNBC Indonesia, Kamis (10/9), keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
"Dalam rapat disimpulkan, kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Disampaikan Anies, bila tidak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
Mulai Senin 14 September 2020 bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
"Seluruh tempat hiburan ditutup," tandasnya.
(RZD)