Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Analisadaily.com, Jakarta - Warga DKI Jakarta dilarang berpergian ataupun ke luar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya dimulai 14 September 2020. Anies juga melarang kegiatan publik yang bersifat berkumpul.
Dilansir dari
CNBC Indonesia, Kamis (10/9), Anies menegaskan, penularan di acara-acara tersebut potensinya sangat besar. Transportasi umum juga akan dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, aturan ganjil genap ditiadakan.
"Kondisinya darurat, lebih darurat di masa wabah awal dulu. Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak," kata Anies pada saat konferensi pers, Rabu (9/9).
Anies mengakui sulit menekan pergerakan manusia ke luar masuk Jakarta, karena dalam kenyataannya tidak mudah ditegakkan oleh Jakarta semata, namun perlu koordinasi yang lebih luas.
"Kita akan koordinasi terkait pelaksanaan pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ujarnya.
DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB secara total. Keputusan ini mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tidak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur.
"Bila situasi ini berjalan terus, dari data yang kami miliki bisa dibuat proyeksi 17 September 2020 tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh. Sesudah itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 dan ini waktunya hanya sebentar," tandasnya.
(RZD)