Kedapatan Bawa Ganja, Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Ganja, Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Ganja yang diamanakan polisi dari pengendara sepeda motor (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai dibantu Sat Res Narkoba dan perseonel TNI-AL menangkap pengendara sepeda motor yang membawa daun ganja kering, Rabu (16/9).

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menjelaskan, pengendara sepeda motor yang membawa ganja tersebit berinisial DY (46) warga Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Penangkapan berawal saat personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lantas). Tiba-tiba tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm.

"Petugas langsung menyetop sembari menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta menanyakan kenapa tidak menggunakan helm," jelasnya.

Bukannya menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, tersangka malah melarikan diri dengan menamcap gas sepeda motornya. Kemudian petugas Sat Lantas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dari saku celana," terangnya.

Selanjutnya personel Sat Lantas menghubungi piket Sat Res Narkoba. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personel Sat Res Narkoba langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanjungbalai.

"Setibanya di ruangan Sat Res Narkoba, petugas menggeledah sekujur tubuh tersangka dan menemukan barang bukti ganja dari balik celana dalam," ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 142,47 gram daun ganja kering dan satu unit sepeda motor BK 525 VBP.

Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial I yang berdomisili di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi