Ingin Cari Perhatian Warga Dunia, RP Hina Lambang Negara

Ingin Cari Perhatian Warga Dunia, RP Hina Lambang Negara
RP (ketiga dari kanan) saat diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, menunjukkan gambar Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, bendera merah putih dan gambar garuda Pancasila sebagai barang bukti. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemilik akun Instagram @maya.maya635, RP, yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, mengaku ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

Untuk itu, ia pun mem-posting video pembakaran bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Keinginan itu terungkap setelah petugas mengamankan RP (28), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat (18/9).

"Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia. Ia juga berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung keluarga dan semua kenalannya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9) malam.

Penangkapan terhadap RP atas laporan dengan LP tanggal 18 September 2020, Surat Perintah Penyidikan tanggal 18 September 2020 dan Surat Perintah Penangkapan 18 September 2020.

"Atas laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara," tambah AKBP Nainggolan.

Ia menjelaskan, perbuatan RP telah melanggar tindak pidana, setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dan/atau tindak pidana.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Selain mengamankan RP, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone dengan imei 1: 355037106876744 dan Imei: 355038106876742, satu buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL: https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine.

Satu buah akun Instagram atas nama dengan username: maya.maya635, satu buah sikat WC warna biru, satu buah foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden.

Satu buah bendera Negara Republik Indonesia warna Merah Putih dan satu bundelan screenshoot dari akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL: https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine serta akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.

"Saat ini pelaku tengah diperiksa dan petugas juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi