UPPKB Dolok Estate Tindak Tegas Kendaraan ODOL

UPPKB Dolok Estate Tindak Tegas Kendaraan ODOL
Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate foto bersama usai melakukan penindakan terhadap truk kelebihan muatan, Sabtu (19/9). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batu Bara - Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate menindak tegas terhadap kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau kendaran kelebihan muatan, Sabtu (19/9).

Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Dolok Estate, Bakhtaruddin menjelaskan, sejak tanggal 14 sampai dengan 18 September 2020 UPPKB Dolok Estate telah melaakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan.

“Selama operasi telah menimbang 584 kendaraan yang melanggar, tilang UPPKB 102, dan tilang kepolisian sebanyak 11 unit,” kata Bakhtaruddin.

Saat ini, kata dia, pihaknya melakukan penindakan terhadap kedaraan asal Jambi menuju Kota Binjai yang melintas UPPKB Dolok Estate dilakukan transfer muatan karena melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan.

"Selama dilakukan penegakan hukum, ditemukan truk bermuatan kayu hutan asal Jambi menuju Kota Binjai. Kemudian dilakukan penimbangan, muatan truk mencapai 56 ton, yang seharusnya diperbolehkan hanya 21 ton,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya menjelaskan, ada kelebihan muatan sebanyak 35 ton atau setara dengan 159 persen. Sesuai dengan perintah Dirjen, kendaraan itu tidak diperbolehkan melanjutkan perjalan sebelum melakukan transfer muatan.

UPPKB Dolok Estate melakukan penindakan bersama Pomdam I Bukit Barisan, Dirlantas Poldasu, Brimob Poldasu, yang dipimpin Kasi Lalu Lintas BPTD Wilayah II Sumut, Iin Indawati.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi